Senin, 18 April 2016

Pengaruh Gender, Pemahaman Kode Etik Profesi Akuntan Terhadap Auditor Judgment



Akuntan merupakan profesi yang tugasnya adalah melaksanakan audit terhadap laporan keuangan sebuah entitas dan memberikan opini terhadap laporan keuangan tersebut, apakah laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi keuangan atau prinsip akuntansi yang berlaku umum. Untuk melaksanakan tugasnya maka sering dibutuhkan prefesional auditor judgment yang menjadi hal penting dalam audit apalagi ini berkaitan dengan hasil akhir pekerjaan audit tergantung pada auditor judgment. Karena itu auditor judgment dilakukan pada setiap tahapan dalam pelaksanaan audit yaitu yang berkaitan dengan penerimaan perikatan, perencanaan audit pelaksanaan pengujian audit dan pelaporan audit. Terlebih untuk membuat auditor judgment perlu keahlian yang didapatkan melalui pengalaman ketika seorang auditor melaksanakan audit dan harus memperhatikan kode etik karena ini merupakan kebutuhan profesi akuntansi akan kepercayaan masyarakat terhadap mutu yang diberikan oleh profesi akuntansi.
Dalam literature Chung and Monroe (2011) menyatakan bahwa perempuan dapat lebih efisien dan efektif dalam memproses informasi dalam tugas yang kompleks dibanding laki-laki dikarenakan perempuan lebih memiliki kemampuan untuk membedakan dan mengintegrasikan kunci keputusan sedangkan laki-laki relative kurang mendalam dalam menganalisis inti dari suatu keputusan. Namun dalam budaya Timur, perempuan masih diposisikan dengan peran domestic (rumah tangga). Itulah yang menjadi latar belakang banyaknya penelitian tentang apakah gender memiliki pengaruh dalam tingkat pemahaman etika profesi.
Hasil penelitian dilapangan yang dilakukan dengan mengumpulkan data melalui survey lapangan terhadap auditor yang bekerja di Kantor Akuntan Publik di Kota Semarang menunjukkan hasil bahwa auditor perempuan lebih memahami kode etik dibandingkan dengan auditor laki-laki. Karena secara naluri, perempuan lebih memiliki pemahaman kode etik yang baik serta menempatkan perempuan sebagai makhluk yang jujur, sopan dan penuh kasih saying.  Selain itu, hasil dilapangan juga menunjukkan jika semakin baik pemahaman auditor mengenai kode etik maka akan semakin baik pula auditor judgment yang dilakukan pada saat melaksanakan audit. Karena kode etik telah merupakan sesuatu hal yang wajib dipatuhi dan berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diberikan.
Oeh karena itu, auditor hendaknya dapat menempatkan diri sesuai dengan pengalaman dan kemampuan teknis sehingga dapat membuat auditor judgment secara professional.

Daftar Pustaka
Wibowo, Agung. 2005. Pengaruh Kode Etik Akuntan, Personal Ethical Philosophy, Corporate Ethical Value terhadap Persepsi Etis dan Pertimbangan Etis Auditor. Tesis Program Pascasarjana Magister Sains Akuntansi Universitas Diponegoro.
Wibowo, Agung. 2010. “Pengaruh Gender, Pemahaman Kode Etik Akuntan terhadap Auditor Judgment”. Media Akuntansi UNIMUS Vol.1.No.1. Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar