Akuntan
merupakan profesi yang tugasnya adalah melaksanakan audit terhadap laporan
keuangan sebuah entitas dan memberikan opini terhadap laporan keuangan tersebut,
apakah laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan
standar akuntansi keuangan atau prinsip akuntansi yang berlaku umum. Untuk
melaksanakan tugasnya maka sering dibutuhkan prefesional auditor judgment yang menjadi hal penting dalam audit
apalagi ini berkaitan dengan hasil akhir pekerjaan audit tergantung pada auditor judgment. Karena itu auditor judgment dilakukan pada setiap
tahapan dalam pelaksanaan audit yaitu yang berkaitan dengan penerimaan perikatan,
perencanaan audit pelaksanaan pengujian audit dan pelaporan audit. Terlebih
untuk membuat auditor judgment perlu
keahlian yang didapatkan melalui pengalaman ketika seorang auditor melaksanakan
audit dan harus memperhatikan kode etik karena ini merupakan kebutuhan profesi
akuntansi akan kepercayaan masyarakat terhadap mutu yang diberikan oleh profesi
akuntansi.
Dalam
literature Chung and Monroe (2011) menyatakan bahwa perempuan dapat lebih
efisien dan efektif dalam memproses informasi dalam tugas yang kompleks dibanding
laki-laki dikarenakan perempuan lebih memiliki kemampuan untuk membedakan dan
mengintegrasikan kunci keputusan sedangkan laki-laki relative kurang mendalam
dalam menganalisis inti dari suatu keputusan. Namun dalam budaya Timur,
perempuan masih diposisikan dengan peran domestic (rumah tangga). Itulah yang
menjadi latar belakang banyaknya penelitian tentang apakah gender memiliki
pengaruh dalam tingkat pemahaman etika profesi.
Hasil
penelitian dilapangan yang dilakukan dengan mengumpulkan data melalui survey lapangan
terhadap auditor yang bekerja di Kantor Akuntan Publik di Kota Semarang
menunjukkan hasil bahwa auditor perempuan lebih memahami kode etik dibandingkan
dengan auditor laki-laki. Karena secara naluri, perempuan lebih memiliki
pemahaman kode etik yang baik serta menempatkan perempuan sebagai makhluk yang
jujur, sopan dan penuh kasih saying. Selain
itu, hasil dilapangan juga menunjukkan jika semakin baik pemahaman auditor
mengenai kode etik maka akan semakin baik pula auditor judgment yang dilakukan pada saat melaksanakan audit. Karena
kode etik telah merupakan sesuatu hal yang wajib dipatuhi dan berkaitan dengan
kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa yang diberikan.
Oeh
karena itu, auditor hendaknya dapat menempatkan diri sesuai dengan pengalaman
dan kemampuan teknis sehingga dapat membuat auditor
judgment secara professional.
Daftar Pustaka
Wibowo, Agung. 2005. Pengaruh Kode Etik
Akuntan, Personal Ethical Philosophy, Corporate Ethical Value terhadap Persepsi
Etis dan Pertimbangan Etis Auditor. Tesis Program Pascasarjana
Magister Sains Akuntansi Universitas Diponegoro.
Wibowo,
Agung. 2010. “Pengaruh Gender, Pemahaman Kode Etik Akuntan terhadap Auditor
Judgment”. Media
Akuntansi UNIMUS Vol.1.No.1. Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar